Berita

Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menata dan melaksanakan roda pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Di antarnya melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan kebijakan dan produk hukum dalam rangka untuk melaksanakan otonomi daerah. Dalam menata kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah senantiasa harus berpedoman pada suatu aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum dalam melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas pemerintahan tersebut, yakni dalam bentuk peraturan daerah. Demikian juga halnya pada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah tentunya berdasarkan kepada peraturan daerah yang sudah disetujui bersama antara DPRD dengan Bupati , yang digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan program pemerintahan daerah Pemerintah daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri dapat melakukan berbagai program yang bertujuan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat bersama-sama dengan DPRD, termasuk dalam membuat dan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.

Setelah Peraturan Daerah di tetapkan dan diundangkan sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat terkait informasi substansi dari peraturan kepada masyarakat, badan hukum, Pelaku Usaha maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mentaati dan mematuhi Peraturan daerah yang sudah berlakuOleh karena itu Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melalui Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah sesuai tugas dan fungsinya melaksanakan penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan Daerah serta penyebar luasan informasi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat 

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah ini dilaksanakan di enam desa di tiap kecamatan yang berada dalam kabupaten sumba barat yaitu desa Pari Rara, Laboya Bawah, Harona Kalla, Ubu Raya, Kareka Nduku Utara dan Kelurahan Wailiang dengan 3 Peraturan Daerah yaitu


Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.Narasumber : Kuala Djowa, S, Sos (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Perlindungan Masayarakat Dan Pemadam Kebakaran  Kabupaten Sumba Barat).


Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Narasumber : Woldeman Herman Wello, S.Si, M.Si (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat).


 Peraturan Daerah Kabupaten  Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Narasumber : Jantje Lakumau, SP (Kepala Dinas Pertanian  Kabupaten Sumba Barat).

https://siars.unila.ac.id/doc/https://siars.unila.ac.id/user/https://siars.unila.ac.id/file/