Pada hari Kamis, 14 Juli 2022. Tim perancang
peraturan perundangan Kanwil Kemenkumham NTT disambut hangat Asisten 1 dan
Kabag Hukum Kabupaten Sumba Barat, Drs.Imanuel M. Anie,M.Si di ruang Rapat
kerja Asisten, Kunjungan ini memenuhi undangan Pemda Sumba Barat untuk
melakukan assesment dalam rangka
penyusunan Naskah Akademik dan 7 (Tujuh) draft Ranperda Kabupaten Sumba Barat.
Adapun ranperda yang di- assesment antara
lain
1. Ranperda Pemilihan Kepala Desa,
2. Ranperda Pengolahan
Sampah,
3. Ranperda Bangunan Gedung,
4. Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum ( TRANTIB ),
5. Ranperda Pengelolaan
Barang Milik Daerah,
6. Ranperda Rencana Program Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman ( RP3KP
) dan
7. Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjuatan ( PLP2B ).
Asisten I, Drs.Imanuel M. Anie,M.Si, Mengucapkan
terimakasih atas kehadiran Tim perancang peraturan perundangan Kanwil
Kemenkumham NTT dalam mendampingi penyusunan Ranperda. Harapan beliau agar terbentuknya
peraturan daerah yang berkualitas dimana Propemperda yang dihasilkan mendukung program pembangunan
di Kabupaten Sumba Barat.
Usai melakukan audensi Tim perancang peraturan
perundangan lansung melanjutkan pertemuan dengan pimpinan organisasi perangkat
daerah/unit kerja pengusul ranperda dimasing-masing dinas terkait untuk
memperoleh informasi dan data untuk penyusunan naskah akademik serta melakukan assessment
terhadap masing-masing Ranperda yang diusulkan dinas terkait.