Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Sumba Barat kembali
melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (PHT), dalam rangka
memberikan pemahaman dan informasi hukum kepada Masyarakat yang diselengarakan
dari tanggal 22 Juni sampai 29 Juni 2022 di Enam Desa dalam tiga Kecamatan
di Kabupaten Sumba Barat yaitu Desa Ringu Rara, Rajaka, Mamodu, Pahola, Tana Rara
dan Desa Doka Kaka . Narasumber yang dihadirkan yaitu :
- Kejaksaan Negeri Waikabubak;
- Badan Pertanahan
Nasional, dengan Materi Pendaftaran Tanah;
- Pengadilan Negeri Waikabubak,
dengan Materi PKDRT, UU darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Materi
Produk-Produk Pengadilan
- Polres Sumba Barat,
dengan Materi Restorative Justice
Kegiatan ini dimulai pada
pukul 09.00 WIB s.d. selesai, dengan dipandu oleh Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat sebagai Moderator,
kemudian dilanjutkan oleh Narasumber yang menyampaikan materi. Penyuluhan Hukum
Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan Masyarakat yang sadar hukum. Antusiasme
dari para peserta terbilang cukup tinggi dengan banyaknya peserta yang
mengajukan pertanyaan dan pendapat pada Narasumber terhadap materi yang
diberikan pada saat sesi tanya jawab.