Waikabubak, 7 Oktober 2020_Pengembangan Anak Usia Dini secara Holistik Integratif (PAUD HI) adalah
pengembangan anak usia dini yang dilakukan berdasarkan pemahaman untuk memenuhi
kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling berkait secara simultan dan
sistematis, yang meliputi; perkembangan fisik, sosial emosional, bahasa dan
kognitif.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan
Anak Usia Dini HI
menyebutkan bahwa tujuan Pengembangan Anak Usia Dini Holistic
Integratif (PAUD-HI) adalah
1) terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara
utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral, emosional, dan
pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok
umur,
2) terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran,
perlakuan salah, dan eksploitasi dimanapun anak berada,
3) terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan
selaras antara lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah, dan
4) terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua,
keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam upaya pengembangan anak
usia dini holistik integrative.
Kabupaten Sumba Barat telah memiliki Perbup PAUD HI Nomor 07
Tahun 2021 yang mengatur empat layanan dasar. Jika merujuk pada Perpres Nomor 60
Tahun 2013, PAUD HI memiliki lima layanan holistik integratif yang terdiri atas layanan
Kesehatan, Pendidikan, Pengasuhan, Perlindungan dan Kesejahteraan. Berdasarkan hasil telaah
BAPPEDA bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat yang
difasilitasi oleh mitra Stimulant dan Save the Children, perlu adanya Ranperdes tentang Paud HI
di Desa.
Untuk menindaklanjuti hasil telahan tersebut maka Perkumpulan Stimulant Instutute (PSI)
dan Save the Children memfasilitasi rapat koordinasi PAUD HI. Peran pemerintah ini mendorong pemerintahan desa untuk menyusun Peraturan
Desa tentang Penyelenggaraan PAUD HI.
10 desa yang telah menyusun Ranperdes Paud HI, Desa tersebut adalah
Rua, Doka Kaka, Tebara, Tematana, Kalembu Kuni, Lingu Lango, Gaura, Weelibo,
Bondo Hula dan Waimangoma. Proses penyusunan Perdes mengacu pada peraturan
perundangan yang berlaku.
Dalam rangka penetapan peraturan desa PAUD HI, maka bagian Hukum
Sekretariat daerah Sumba Barat bersama mitra Stimulant Instutute melakukan
kegiatan penjemputan Ranperdes di 10 desa, untuk di evaluasi.
Dengan adanya Ranperdes Paud HI diharapkan agar Pemerintah desa dihadirkan agar memenuhi
harapan kita semua, bahwa tidak hanya Perbup di tingkat kabupaten tetapi perlu
dielaborasi lebih lanjut dengan Perdes tentang PAUD HI.
Mari kita bekerjasama dan memberikan sumbangan pemikiran sehingga
substansi dari Ranperdes Paud HI dapat berkualitas, sehingga memiliki dampak
yang baik dalam menyelesaikan persoalan kebutuhan anak di Kabupaten Sumba Barat
terkhususnya di Desa.
Turut hadir dalam acara ini adalah rekan-rekan dari Stimulant
Instutute, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sumba Barat yang di wakili oleh
kasubag Bantuan Hukum dan Ham dan kasubag Dokumentasi dan informasi Hukum dan
Kepala Desa, BPD dan perangkat Desa.
Acara ini diakhiri dengan penyerahan Ranperdes dan berita acara
penyerahan Ranperdes.