![](/common/dokumen/whatsapp_image_2021-09-25_at_07.09.001.jpeg)
Waikabubak, Kepala Kanwil
Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama tim perancang
peraturan perundangan disambut hangat Bupati Sumba Barat, Yohanis
Dade di ruang kerjanya pada Jumat, 24 September 2021. Kunjungan ini guna
memenuhi undangan Pemda Sumba Barat untuk melakukan assesment dalam rangka penyusunan naskah akademik
dan 4 (empat) draft Ranperda Kabupaten Sumba Barat.
Adapun ranperda
yang di- assesment antara lain Ranperda RPJMD
Kabupaten Sumba Barat Tahun 2021—2026, Ranperda Tugas Belajar, Ijin Belajar,
dan Ikatan Belajar, Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan
Pemukiman Kumuh, serta Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Usai melakukan audensi, Merci Jone
(sapaan akrab Kakanwil Perempuan Pertama di lingkup Kemenkumham NTT, red)
melanjutkan pertemuan dengan pimpinan organisasi perangkat daerah/unit kerja
se-Kabupaten Sumba Barat di uula Kantor Bupati. Merci Jone menyampaikan
apresiasi kepada Bupati Sumba Barat atas kerja sama yang terjalin antara Pemda
Sumba Barat dan Kanwil Kemenkumham NTT dalam mewujudkan pembangunan hukum dan
HAM di daerah. Salah satunya penataan regulasi di Kabupaten Sumba Barat.
Menurutnya, dalam rangka mewujudkan
Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, Kanwil Kemenkumham NTT memiliki
kewenangan dalam Pasal 58 ayat (2) UU 15/2019 tentang Perubahan Atas UU 12/2011
tentang Pembentukan Perundang-undangan, di mana disebutkan bahwa proses
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan
Daerah dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, juga ditegaskan di dalam
Peraturan Gubernur Nomor 51, 52, 53 Tahun 2020 yang mengatur mengenai
fasilitasi dan evaluasi Ranperda Kab/Kota harus terlebih dahulu dilakukan
harmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Oleh karena itu, keikutsertaan
perancang peraturan perundang-undangan merupakan norma wajib yang harus ditaati
dan dilaksanakan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kami siap membantu Kabupaten Sumba Barat untuk mewujudkan peraturan daerah yang
berkualitas,” ujar Merci Jone.
Lebih lanjut, ia memaparkan
terkait tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham di daerah yakni di bidang
Pemasyarakatan, Keimigrasian, serta Pelayanan Hukum dan HAM. Kabupaten Sumba
Barat dikatakan memiliki berbagai potensi kekayaan intelektual, baik personal
maupun komunal. Terutama kekayaan intelektual komunal meliputi ekspresi budaya
tradisional seperti tradisi Pasola, tenun ikat yang sudah terkenal dan
berkualitas bagus, serta Indikasi Geografis seperti Kopi Sumba dan Beras Gogo.
Merci Jone pun meminta agar
potensi kekayaan intelektual komunal yang luar biasa ini perlu didaftarkan agar
memperoleh perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual. “Khusus kain
tenun ikat Sumba, saat ini sedang diproses untuk memperoleh perlindungan
Indikasi Geografis, kerja sama Kanwil Kemenkumham NTT dengan Dekranasda
Provinsi NTT,” tuturnya.
Tugas Kanwil Kemenkumham NTT
selanjutnya adalah memastikan Pelaporan Aksi HAM dan RANHAM berjalan dengan
baik di daerah. Di bidang Pemasyarakatan, Merci Jone memohon dukungan
Pemda Sumba Barat dalam memenuhi hak-hak WBP di Lapas. Baik dalam bentuk
pelayanan kesehatan maupun program reintegrasi sosial. Di bidang Keimigrasian,
Pemda juga dapat memberikan informasi dalam kaitan pengawasan terhadap orang
asing. Mengingat, Sumba Barat memiliki banyak potensi pariwisata.
Bupati Sumba Barat, Yohanis
Dade mengaku sangat terbantu dengan adanya pendampingan Kanwil Kemenkumham
NTT khususnya tim perancang dalam penyusunan Ranperda. Untuk mendukung
terbentuknya peraturan daerah yang berkualitas, pihaknya telah meminta seluruh
pimpinan perangkat daerah agar terlibat secara aktif memberikan informasi dan
data dalam penyusunan naskah akademik.
“Perangkat daerah/unit kerja yang
akan membentuk peraturan daerah juga telah kami minta agar segera menyampaikan
usulan pembentukan peraturan daerah kepada Bupati melalui Bagian Hukum untuk
diusulkan dan ditetapkan menjadi Propemperda 2022,” ujarnya.
Selain penataan regulasi, Yohanis
juga siap menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dalam kaitan
pelaksanaan sebagian tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah.
Di dalam pertemuan
dengan para pimpinan perangkat daerah/unit kerja se-Kabupaten Sumba Barat,
Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S.
Bureni memaparkan hasil assesment empat
Ranperda Kabupaten Sumba Barat sekaligus memfasilitasi penyusunan Propemperda
tahun 2022.
Di sela pemaparan
tersebut, Yunus memberikan penjelasan mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan dalam tataran teritik dan konsep. Berkaitan dengan konsepsi
Ranperda, antara lain memuat latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang
ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, serta
jangkauan dan arah pengaturan.
“Materi tersebut selanjutnya
dituangkan dalam naskah akademik,” ujarnya.
Yunus menambahkan, penyusunan
Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemda untuk jangka waktu satu tahun
berdasarkan skala prioritas pembentukan Ranperda. Penyusunan daftar Ranperda
didasarkan pada perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan
daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi
masyarakat daerah.